RS Khusus THT Ciranjang adalah rumah sakit kelas C berstatus Non BLU/BLUD milik Organisasi Sosial. Dengan fasilitas lengkap dan layanan profesional, rumah sakit ini berdiri di Jl. Ciranjang No. 20 & 22, Kel. Rawa Barat, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Prov. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12180.
Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit
Alamat
Jl. Ciranjang No. 20 & 22, Kel. Rawa Barat, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Prov. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12180
Kabupaten
Kota Jakarta Selatan
Provinsi
DKI Jakarta
Telepon
0217243366
Email
info@rsciranjang.com
Website
http://rsciranjang.com/
Direktur
dr. Zanil Musa, Sp.T.H.T.B.K.L.,Subsp.Onk.(K)
Kelas
C
Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Bedah
Pemilik
Organisasi Sosial
Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD
Kapasitas Tempat Tidur
Jam Buka Rumah Sakit
| Hari | Buka | Tutup |
|---|---|---|
| Senin | 00:00 | 24:00 |
| Selasa | 00:00 | 24:00 |
| Rabu | 00:00 | 24:00 |
| Kamis | 00:00 | 24:00 |
| Jum'at | 00:00 | 24:00 |
| Sabtu | 00:00 | 24:00 |
| Minggu | 00:00 | 24:00 |
Waktu Besuk Pasien
Waktu besuk pasien dibatasi pada pukul 08.00–10.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan agar pasien dapat beristirahat lebih baik serta meminimalisir potensi gangguan terhadap proses pemulihan.
Informasi tambahan jam besuk:
- Hal yang Perlu Dipatuhi Saat Menjenguk: Sebelum menjenguk, pastikan kondisi tubuh Anda sehat, tidak sedang sakit flu atau batuk. Selalu jaga kebersihan tangan dengan mencuci atau menggunakan hand sanitizer. Hindari duduk atau berbaring di tempat tidur pasien, karena ranjang hanya diperuntukkan bagi pasien dan dijaga kebersihannya oleh pihak rumah sakit.
- Larangan Merokok di Area Rumah Sakit: Seluruh area rumah sakit merupakan zona bebas rokok. Pengunjung yang kedapatan merokok akan diminta keluar dari area rumah sakit demi menjaga kesehatan pasien dan pengunjung lainnya.
- Panduan Berkunjung: Sebelum masuk ke ruang perawatan, pengunjung wajib memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak sedang mengalami gejala flu, batuk, atau demam. Selain itu, jangan membawa makanan atau minuman tanpa izin tenaga medis, serta selalu hormati privasi pasien lain yang berada dalam satu ruangan.
- Kewajiban Memakai Masker: Setiap pengunjung yang memasuki area rumah sakit wajib mengenakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Aturan ini diterapkan untuk meminimalisir risiko penularan penyakit, terutama bagi pasien dengan kondisi imun yang lemah.
- Larangan Mengambil Foto Tanpa Izin: Mengambil gambar atau video pasien maupun fasilitas rumah sakit tanpa izin dilarang keras, demi menjaga privasi dan keamanan pasien.
Baca juga rumah sakit di Kota Jakarta Selatan:
Layanan Medis
Pelayanan medik dasar / umum
layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu
Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu
Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Penyakit dalam
layanan medis yang ditujukan untuk mendiagnosis, mengobati, dan mencegah berbagai penyakit pada organ dalam tubuh manusia, terutama pada orang dewasa dan lansia. Dokter spesialis penyakit dalam (internis) memiliki keahlian dalam menangani berbagai kondisi kompleks yang melibatkan organ-organ vital seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan sistem pencernaan.
Bedah
tindakan medis yang melibatkan prosedur bedah (operasi) untuk mendiagnosis, mengobati, atau memperbaiki masalah kesehatan pada pasien. Pelayanan ini mencakup berbagai jenis operasi, mulai dari yang terencana (elektif) hingga yang mendesak (cito), dan ditangani oleh dokter bedah serta tim medis yang terlatih.
Anestesi
pelayanan medis yang berfokus pada pemberian anestesi (pembiusan) kepada pasien sebelum, selama, dan setelah prosedur medis atau pembedahan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, serta mengontrol fungsi tubuh pasien selama prosedur tersebut. Layanan ini mencakup konsultasi, manajemen anestesi, pemantauan pasien, dan penanganan nyeri.
Radiologi
Unit pemeriksaan pencitraan untuk membantu diagnosis, seperti rontgen, USG, CT scan, dan MRI. Ditangani oleh spesialis radiologi.
Patologi Klinik
cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada diagnosis penyakit melalui pemeriksaan berbagai spesimen biologis seperti darah, urin, dan jaringan tubuh lainnya. Tujuannya adalah membantu dokter dalam mendiagnosis, memantau, dan mengobati penyakit.
Patologi Anatomi
layanan diagnostik yang menggunakan pemeriksaan jaringan dan/atau cairan tubuh untuk mendeteksi kelainan dan membantu mendiagnosis penyakit. Layanan ini berperan penting dalam mendeteksi kelainan jaringan tubuh, melakukan penapisan penyakit, serta menentukan jenis dan stadium penyakit.
Telinga Hidung Tenggorok Kepala Leher
Dokter spesialis THT-KL (Telinga, Hidung, Tenggorok, Kepala, Leher) menangani berbagai masalah kesehatan di area tersebut, termasuk gangguan pendengaran, sinusitis, alergi hidung, radang tenggorokan, dan masalah tidur seperti apnea tidur.
Bedah THT KL dan Rekonstruksi
Tindakan bedah pada Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kepala dan Leher (THT-KL), termasuk prosedur rekonstruksi seperti:Operasi sinus, tonsilektomi (amandel),Operasi tumor kepala-leher,Rekonstruksi tulang wajah dan telinga.
Pelayanan farmasi
Unit yang menyediakan pengelolaan dan distribusi obat-obatan sesuai resep dokter, termasuk penjaminan mutu obat dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.