Profil RS Pratama Long Ampung

RS Pratama Long Ampung adalah rumah sakit umum kelas D PRATAMA milik Pemkab yang mengedepankan pelayanan terbaik di wilayah Malinau. Rumah sakit ini memiliki status Non BLU/BLUD dan berlokasi di Jl. Batu Aloq Desa Long Ampung RT 3, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit

Alamat
Jl. Batu Aloq Desa Long Ampung RT 3, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara

Kabupaten
Malinau

Provinsi
Kalimantan Utara

Telepon

Direktur
dr Imelda Ratu Mangontan

Kelas
D PRATAMA

Jenis RS
Rumah Sakit Umum

Pemilik
Pemkab

Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD

Kapasitas Tempat Tidur

Kelas III
5
Tempat Tidur

Isolasi
0
Tempat Tidur

ICU Tekanan Negatif dengan Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tekanan Negatif tanpa Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tanpa Tekanan Negatif Dengan Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tanpa Tekanan Negatif Tanpa Ventilator
0
Tempat Tidur

Isolasi Tekanan Negatif
0
Tempat Tidur

Isolasi Tanpa Tekanan Negatif
10
Tempat Tidur

NICU Khusus Covid
0
Tempat Tidur

PICU Khusus Covid
0
Tempat Tidur

IGD Khusus Covid
4
Tempat Tidur

VK (TT Observasi di R Bersalin) Khusus Covid
1
Tempat Tidur

Jam Buka Rumah Sakit

Hari Buka Tutup
Senin00:0024:00
Selasa00:0024:00
Rabu00:0024:00
Kamis00:0024:00
Jum'at00:0024:00
Sabtu00:0024:00
Minggu00:0024:00

Aturan Jam Besuk

Rumah sakit hanya memperbolehkan kunjungan keluarga atau kerabat pada pukul 11.00–13.00 WIB serta 18.00–20.00 WIB. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban ruangan perawatan dan melindungi privasi pasien lain.

Informasi tambahan jam besuk:

  • Larangan Membawa Anak Kecil: Anak-anak di bawah usia 12 tahun sebaiknya tidak ikut serta dalam kunjungan pasien, karena daya tahan tubuh mereka masih lemah dan berisiko tertular penyakit dari lingkungan rumah sakit.
  • Larangan Membawa Senjata: Barang-barang berbahaya seperti senjata tajam atau senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam area rumah sakit.
  • Patuhi Arahan Tenaga Medis: Segala bentuk arahan yang diberikan oleh perawat atau tenaga medis di ruang perawatan wajib dipatuhi oleh pengunjung. Hal ini demi kelancaran pelayanan medis serta kenyamanan pasien.
  • Larangan Membawa Alkohol: Minuman beralkohol tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit demi menjaga kesehatan pasien.
  • Penggunaan Telepon Genggam: Selama berada di dalam ruang pasien, pengunjung wajib menonaktifkan suara ponsel atau menggunakan mode senyap. Penggunaan ponsel yang berlebihan dapat mengganggu pasien yang sedang beristirahat.

Layanan Medis

Pelayanan medik dasar / umum

layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu

Pelayanan medik gigi mulut

berbagai tindakan dan perawatan yang diberikan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, serta mengatasi masalah yang berkaitan dengan gigi, gusi, dan jaringan di sekitarnya. Pelayanan ini mencakup tindakan promotif, preventif, dan kuratif sederhana untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut individu, kelompok, dan masyarakat.

Pelayanan KIA/KB

pelayanan kesehatan yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak, termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu

Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Jadwal Dokter Rumah Sakit

Jadwal dokter belum tersedia.

Sumber Daya Manusia (SDM)

Jumlah
Dokter Umum 3
Apoteker 1
Asisten Apoteker 1
D3 Keperawatan 8
D3 Kebidanan 3
Ners 1

Leave a Reply