Terletak di Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, RS Mata Siantar merupakan rumah sakit kelas C milik SWASTA/LAINNYA dengan layanan berkualitas dan fasilitas luas sebesar 57,600 m².
Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit
Alamat
Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat
Kabupaten
Kota Pematang Siantar
Provinsi
Sumatera Utara
Telepon
62225559
Email
kmata.siantar@yahoo.com
Direktur
dr. Sri Suci Rahayu Barus, MKM
Kelas
C
Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Mata
Pemilik
SWASTA/LAINNYA
Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD
Kapasitas Tempat Tidur
Jam Buka Rumah Sakit
Hari | Buka | Tutup |
---|---|---|
Senin | 00:00 | 24:00 |
Selasa | 00:00 | 24:00 |
Rabu | 00:00 | 24:00 |
Kamis | 00:00 | 24:00 |
Jum'at | 00:00 | 24:00 |
Sabtu | 00:00 | 24:00 |
Minggu | 00:00 | 24:00 |
Jadwal Kunjungan Pasien
Jadwal besuk pasien berlaku pada pukul 10.00–12.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Pengaturan ini diberlakukan agar pasien tidak kelelahan menerima tamu dan tetap fokus pada proses penyembuhan.
Informasi tambahan jam besuk:
- Durasi Maksimal Kunjungan: Setiap pengunjung diharapkan tidak berlama-lama di dalam ruangan pasien, dengan durasi maksimal 20 menit. Pembatasan waktu ini penting untuk memastikan pasien tetap memiliki waktu istirahat yang cukup.
- Penggunaan Telepon Genggam: Selama berada di dalam ruang pasien, pengunjung wajib menonaktifkan suara ponsel atau menggunakan mode senyap. Penggunaan ponsel yang berlebihan dapat mengganggu pasien yang sedang beristirahat.
- Tata Tertib Besuk Pasien: Pengunjung diminta menjaga ketenangan dan tidak berbicara dengan suara keras di dalam ruang perawatan. Hewan peliharaan maupun barang-barang berbahaya dilarang keras dibawa masuk. Selain itu, setiap pengunjung diharapkan mematikan ponsel atau mengaktifkan mode senyap untuk menghindari gangguan pada pasien.
- Kewajiban Melapor Jika Sakit: Jika pengunjung merasa kurang sehat saat berada di rumah sakit, segera lapor ke petugas agar dapat ditangani dengan baik.
- Larangan Membawa Alkohol: Minuman beralkohol tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit demi menjaga kesehatan pasien.
Baca juga rumah sakit di Kota Pematang Siantar:
Layanan Medis
Pelayanan medik dasar / umum
layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu
Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu
Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Mata
berbagai jenis pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan yang ditujukan untuk menjaga kesehatan mata dan mengatasi masalah penglihatan. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit mata, serta tindakan bedah mata jika diperlukan.
Pelayanan farmasi
Unit yang menyediakan pengelolaan dan distribusi obat-obatan sesuai resep dokter, termasuk penjaminan mutu obat dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.