Profil RS Mata Siantar

Terletak di Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, RS Mata Siantar merupakan rumah sakit kelas C milik SWASTA/LAINNYA dengan layanan berkualitas dan fasilitas luas sebesar 57,600 m².

Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit

Alamat
Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat

Kabupaten
Kota Pematang Siantar

Provinsi
Sumatera Utara

Telepon
62225559

Email
kmata.siantar@yahoo.com

Direktur
dr. Sri Suci Rahayu Barus, MKM

Kelas
C

Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Mata

Pemilik
SWASTA/LAINNYA

Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD

Kapasitas Tempat Tidur

Kelas I
2
Tempat Tidur

Kelas II
4
Tempat Tidur

Kelas III
7
Tempat Tidur

Isolasi
3
Tempat Tidur

ICU Tekanan Negatif dengan Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tekanan Negatif tanpa Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tanpa Tekanan Negatif Dengan Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tanpa Tekanan Negatif Tanpa Ventilator
0
Tempat Tidur

Isolasi Tekanan Negatif
0
Tempat Tidur

Isolasi Tanpa Tekanan Negatif
0
Tempat Tidur

NICU Khusus Covid
0
Tempat Tidur

PICU Khusus Covid
0
Tempat Tidur

IGD Khusus Covid
0
Tempat Tidur

VK (TT Observasi di R Bersalin) Khusus Covid
0
Tempat Tidur

Isolasi Perinatologi Khusus Covid
0
Tempat Tidur

Jam Buka Rumah Sakit

Hari Buka Tutup
Senin00:0024:00
Selasa00:0024:00
Rabu00:0024:00
Kamis00:0024:00
Jum'at00:0024:00
Sabtu00:0024:00
Minggu00:0024:00

Ketentuan Kunjungan

Pengunjung diperkenankan menjenguk pasien pada jam yang sudah ditentukan, yaitu pukul 10.00–12.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kunjungan ditolak demi menjaga kualitas pelayanan medis dan ketenangan pasien.

Informasi tambahan jam besuk:

  • Pengunjung Darurat: Dalam kondisi darurat, rumah sakit hanya memperbolehkan satu anggota keluarga yang menemani pasien sesuai izin tenaga medis.
  • Aturan Masuk Ruang Perawatan: Setiap pengunjung diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam area rumah sakit. Bunga segar atau barang lain yang berpotensi membawa kuman tidak diperkenankan dibawa masuk. Lama kunjungan juga dibatasi maksimal 15 menit agar pasien dapat beristirahat dengan tenang.
  • Kewajiban Menjaga Privasi Pasien Lain: Pengunjung wajib menghormati privasi pasien lain dengan tidak mengintip, mengambil gambar, atau membuat kegaduhan di area sekitar.
  • Larangan Merokok di Area Rumah Sakit: Seluruh area rumah sakit merupakan zona bebas rokok. Pengunjung yang kedapatan merokok akan diminta keluar dari area rumah sakit demi menjaga kesehatan pasien dan pengunjung lainnya.
  • Patuhi Arahan Tenaga Medis: Segala bentuk arahan yang diberikan oleh perawat atau tenaga medis di ruang perawatan wajib dipatuhi oleh pengunjung. Hal ini demi kelancaran pelayanan medis serta kenyamanan pasien.

Layanan Medis

Pelayanan medik dasar / umum

layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu

Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu

Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Mata

berbagai jenis pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan yang ditujukan untuk menjaga kesehatan mata dan mengatasi masalah penglihatan. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit mata, serta tindakan bedah mata jika diperlukan.

Pelayanan farmasi

Unit yang menyediakan pengelolaan dan distribusi obat-obatan sesuai resep dokter, termasuk penjaminan mutu obat dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.

Jadwal Dokter Rumah Sakit

Mata
dr. Januar Hm Sitorus, Sp.M

Sumber Daya Manusia (SDM)

Jumlah
Dokter Umum 2
Mata 3
Apoteker 1
Asisten Apoteker 2
D3 Keperawatan 7
SDM Administrasi 13
Tenaga Non Kesehatan Lainnya 7
Refraksionis Optisien 3

Leave a Reply