Profil RS Mata Siantar

Terletak di Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, RS Mata Siantar merupakan rumah sakit kelas C milik SWASTA/LAINNYA dengan layanan berkualitas dan fasilitas luas sebesar 57,600 m².

Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit

Alamat
Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat

Kabupaten
Kota Pematang Siantar

Provinsi
Sumatera Utara

Telepon
62225559

Email
kmata.siantar@yahoo.com

Direktur
dr. Sri Suci Rahayu Barus, MKM

Kelas
C

Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Mata

Pemilik
SWASTA/LAINNYA

Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD

Kapasitas Tempat Tidur

Kelas I
2
Tempat Tidur

Kelas II
4
Tempat Tidur

Kelas III
7
Tempat Tidur

Isolasi
3
Tempat Tidur

ICU Tekanan Negatif dengan Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tekanan Negatif tanpa Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tanpa Tekanan Negatif Dengan Ventilator
0
Tempat Tidur

ICU Tanpa Tekanan Negatif Tanpa Ventilator
0
Tempat Tidur

Isolasi Tekanan Negatif
0
Tempat Tidur

Isolasi Tanpa Tekanan Negatif
0
Tempat Tidur

NICU Khusus Covid
0
Tempat Tidur

PICU Khusus Covid
0
Tempat Tidur

IGD Khusus Covid
0
Tempat Tidur

VK (TT Observasi di R Bersalin) Khusus Covid
0
Tempat Tidur

Isolasi Perinatologi Khusus Covid
0
Tempat Tidur

Jam Buka Rumah Sakit

Hari Buka Tutup
Senin00:0024:00
Selasa00:0024:00
Rabu00:0024:00
Kamis00:0024:00
Jum'at00:0024:00
Sabtu00:0024:00
Minggu00:0024:00

Jadwal Kunjungan Pasien

Jadwal besuk pasien berlaku pada pukul 10.00–12.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Pengaturan ini diberlakukan agar pasien tidak kelelahan menerima tamu dan tetap fokus pada proses penyembuhan.

Informasi tambahan jam besuk:

  • Durasi Maksimal Kunjungan: Setiap pengunjung diharapkan tidak berlama-lama di dalam ruangan pasien, dengan durasi maksimal 20 menit. Pembatasan waktu ini penting untuk memastikan pasien tetap memiliki waktu istirahat yang cukup.
  • Penggunaan Telepon Genggam: Selama berada di dalam ruang pasien, pengunjung wajib menonaktifkan suara ponsel atau menggunakan mode senyap. Penggunaan ponsel yang berlebihan dapat mengganggu pasien yang sedang beristirahat.
  • Tata Tertib Besuk Pasien: Pengunjung diminta menjaga ketenangan dan tidak berbicara dengan suara keras di dalam ruang perawatan. Hewan peliharaan maupun barang-barang berbahaya dilarang keras dibawa masuk. Selain itu, setiap pengunjung diharapkan mematikan ponsel atau mengaktifkan mode senyap untuk menghindari gangguan pada pasien.
  • Kewajiban Melapor Jika Sakit: Jika pengunjung merasa kurang sehat saat berada di rumah sakit, segera lapor ke petugas agar dapat ditangani dengan baik.
  • Larangan Membawa Alkohol: Minuman beralkohol tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit demi menjaga kesehatan pasien.

Layanan Medis

Pelayanan medik dasar / umum

layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu

Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu

Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Mata

berbagai jenis pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan yang ditujukan untuk menjaga kesehatan mata dan mengatasi masalah penglihatan. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit mata, serta tindakan bedah mata jika diperlukan.

Pelayanan farmasi

Unit yang menyediakan pengelolaan dan distribusi obat-obatan sesuai resep dokter, termasuk penjaminan mutu obat dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.

Jadwal Dokter Rumah Sakit

Mata
dr. Januar Hm Sitorus, Sp.M

Sumber Daya Manusia (SDM)

Jumlah
Dokter Umum 2
Mata 3
Apoteker 1
Asisten Apoteker 2
D3 Keperawatan 7
SDM Administrasi 13
Tenaga Non Kesehatan Lainnya 7
Refraksionis Optisien 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *