Sebagai Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak kelas C, RS Ibu dan Anak Eva yang dimiliki oleh Perusahaan berperan sebagai pusat rujukan medis di Kota Medan. Beralamat di Jl Sabaruddin No. 59,Sei Rengas Permata, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20214 dan dipimpin oleh dr.HENRY GUNAWAN M.Ked (OG) SpOG, rumah sakit ini dilengkapi fasilitas memadai dan berstatus Non BLU/BLUD.
Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit
Alamat
Jl Sabaruddin No. 59,Sei Rengas Permata, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20214
Kabupaten
Kota Medan
Provinsi
Sumatera Utara
Telepon
0617367933
Direktur
dr.HENRY GUNAWAN M.Ked (OG) SpOG
Kelas
C
Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak
Pemilik
Perusahaan
Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD
Kapasitas Tempat Tidur
Jam Buka Rumah Sakit
| Hari | Buka | Tutup |
|---|---|---|
| Senin | 00:00 | 24:00 |
| Selasa | 00:00 | 24:00 |
| Rabu | 00:00 | 24:00 |
| Kamis | 00:00 | 24:00 |
| Jum'at | 00:00 | 24:00 |
| Sabtu | 00:00 | 24:00 |
| Minggu | 00:00 | 24:00 |
Jam Besuk Pasien
Kunjungan ke ruang perawatan hanya dapat dilakukan sesuai jadwal resmi rumah sakit, yaitu pukul 10.00–12.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Di luar jadwal tersebut, akses pengunjung ditutup guna memberikan ketenangan bagi pasien serta memastikan tenaga medis dapat bekerja tanpa gangguan.
Informasi tambahan jam besuk:
- Tata Tertib Besuk Pasien: Pengunjung diminta menjaga ketenangan dan tidak berbicara dengan suara keras di dalam ruang perawatan. Hewan peliharaan maupun barang-barang berbahaya dilarang keras dibawa masuk. Selain itu, setiap pengunjung diharapkan mematikan ponsel atau mengaktifkan mode senyap untuk menghindari gangguan pada pasien.
- Registrasi Sebelum Masuk: Pengunjung diwajibkan melapor dan mendaftar di meja informasi atau security sebelum masuk ke ruang pasien. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta mencatat jumlah pengunjung yang masuk.
- Pemeriksaan Barang Bawaan: Petugas berhak memeriksa barang bawaan pengunjung sebelum masuk ke ruang perawatan. Barang-barang yang dianggap berbahaya atau tidak sesuai ketentuan akan ditahan oleh pihak keamanan.
- Kewajiban Memakai Masker: Setiap pengunjung yang memasuki area rumah sakit wajib mengenakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Aturan ini diterapkan untuk meminimalisir risiko penularan penyakit, terutama bagi pasien dengan kondisi imun yang lemah.
- Protokol Kesehatan Tambahan: Pada situasi tertentu, seperti pandemi, pengunjung diwajibkan mengikuti protokol tambahan berupa pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan APD, dan pembatasan jumlah orang.
Layanan Medis
Pelayanan medik dasar / umum
layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu
Kesehatan anak
upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anak, mulai dari bayi baru lahir hingga usia remaja. Tujuannya adalah memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memiliki kualitas hidup yang baik. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, penanganan penyakit, dan promosi kesehatan.
Bedah
tindakan medis yang melibatkan prosedur bedah (operasi) untuk mendiagnosis, mengobati, atau memperbaiki masalah kesehatan pada pasien. Pelayanan ini mencakup berbagai jenis operasi, mulai dari yang terencana (elektif) hingga yang mendesak (cito), dan ditangani oleh dokter bedah serta tim medis yang terlatih.