RS Ibu dan Anak Badrul Aini merupakan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak kelas C milik Perusahaan yang berlokasi di Jln. Bromo Gg.Sukri No.18 Kel.Tegal Sari III Kec.Medan Area Kota Medan Sumatera Utara
. Sebagai institusi berstatus Non BLU/BLUD, rumah sakit ini menjadi pusat rujukan layanan kesehatan utama di wilayah Kota Medan dengan luas lahan 12,942 m² dan bangunan 12,502 m², dipimpin oleh dr. Hanudse Hartono, M.Kes,SpOG(K).
Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit
Alamat
Jln. Bromo Gg.Sukri No.18 Kel.Tegal Sari III Kec.Medan Area Kota Medan Sumatera Utara
Kabupaten
Kota Medan
Provinsi
Sumatera Utara
Telepon
0617364315
Email
rsia.badrulaini@gmail.com
Direktur
dr. Hanudse Hartono, M.Kes,SpOG(K)
Kelas
C
Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak
Pemilik
Perusahaan
Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD
Kapasitas Tempat Tidur
Jam Buka Rumah Sakit
| Hari | Buka | Tutup |
|---|---|---|
| Senin | 00:00 | 24:00 |
| Selasa | 00:00 | 24:00 |
| Rabu | 00:00 | 24:00 |
| Kamis | 00:00 | 24:00 |
| Jum'at | 00:00 | 24:00 |
| Sabtu | 00:00 | 24:00 |
| Minggu | 00:00 | 24:00 |
Aturan Jam Besuk
Rumah sakit hanya memperbolehkan kunjungan keluarga atau kerabat pada pukul 11.00–13.00 WIB serta 18.00–20.00 WIB. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban ruangan perawatan dan melindungi privasi pasien lain.
Informasi tambahan jam besuk:
- Etika Kunjungan Pasien: Saat berkunjung, usahakan untuk tidak membawa terlalu banyak orang agar ruangan tetap nyaman dan tidak sesak. Gunakan waktu kunjungan untuk memberikan dukungan moral dengan kata-kata positif. Jangan berlama-lama di ruangan agar pasien tetap memiliki cukup waktu untuk beristirahat dan pulih.
- Etika Memberi Hadiah: Jika ingin memberikan hadiah, pilihlah yang sesuai dan diperbolehkan, seperti buah-buahan tertentu atau kartu ucapan.
- Kewajiban Mematuhi Kebijakan Khusus Unit: Beberapa unit seperti ICU atau NICU memiliki aturan kunjungan lebih ketat, pengunjung wajib mengikuti kebijakan khusus tersebut.
- Etika Duduk di Ruang Perawatan: Pengunjung hanya diperbolehkan duduk di kursi yang disediakan, tidak di ranjang pasien atau fasilitas medis.
- Larangan Merokok di Area Rumah Sakit: Seluruh area rumah sakit merupakan zona bebas rokok. Pengunjung yang kedapatan merokok akan diminta keluar dari area rumah sakit demi menjaga kesehatan pasien dan pengunjung lainnya.
Layanan Medis
Pelayanan medik dasar / umum
layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu
Pelayanan KIA/KB
pelayanan kesehatan yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak, termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu
Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Kesehatan anak
upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anak, mulai dari bayi baru lahir hingga usia remaja. Tujuannya adalah memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memiliki kualitas hidup yang baik. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, penanganan penyakit, dan promosi kesehatan.
Obstetri dan ginekologi
cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada kesehatan reproduksi wanita, termasuk kehamilan, persalinan, dan masalah kesehatan yang berkaitan dengan organ reproduksi wanita.
Pelayanan farmasi
Unit yang menyediakan pengelolaan dan distribusi obat-obatan sesuai resep dokter, termasuk penjaminan mutu obat dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.
Rekam medis dan informasi kesehatan
Unit yang mengelola pencatatan, penyimpanan, dan pengelolaan data pasien dan pelayanan medis. Mendukung kelancaran administrasi dan pengambilan keputusan klinis.
Pengelolaan limbah / kesehatan lingkungan
Unit yang mengelola limbah medis dan non-medis sesuai standar kesehatan lingkungan. Termasuk pengolahan limbah B3, pengendalian vektor, sanitasi, dan kebersihan lingkungan rumah sakit.