RS Ibu dan Anak Aisyiyah Samarinda merupakan rumah sakit yang dikelola oleh Organisasi Sosial dengan status Non BLU/BLUD. Rumah sakit ini berada di Jl. P. Hidayatullah No. 64 Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh dr. Achlia Satijawati Dachlan, M. Kes.
Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit
Alamat
Jl. P. Hidayatullah No. 64 Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Kabupaten
Kota Samarinda
Provinsi
Kalimantan Timur
Telepon
541741961
Email
rsiaaa_smd@yahoo.com
Direktur
dr. Achlia Satijawati Dachlan, M. Kes
Kelas
C
Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak
Pemilik
Organisasi Sosial
Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD
Kapasitas Tempat Tidur
Jam Buka Rumah Sakit
| Hari | Buka | Tutup |
|---|---|---|
| Senin | 00:00 | 24:00 |
| Selasa | 00:00 | 24:00 |
| Rabu | 00:00 | 24:00 |
| Kamis | 00:00 | 24:00 |
| Jum'at | 00:00 | 24:00 |
| Sabtu | 00:00 | 24:00 |
| Minggu | 00:00 | 24:00 |
Jadwal Kunjungan Pasien
Jadwal besuk pasien berlaku pada pukul 10.00–12.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Pengaturan ini diberlakukan agar pasien tidak kelelahan menerima tamu dan tetap fokus pada proses penyembuhan.
Informasi tambahan jam besuk:
- Durasi Kunjungan Anak-anak: Jika anak-anak di atas 12 tahun ikut menjenguk, maka waktu kunjungannya dibatasi lebih singkat untuk menjaga stamina anak dan kenyamanan pasien.
- Kewajiban Mematuhi Kebijakan Khusus Unit: Beberapa unit seperti ICU atau NICU memiliki aturan kunjungan lebih ketat, pengunjung wajib mengikuti kebijakan khusus tersebut.
- Tata Tertib Besuk Pasien: Pengunjung diminta menjaga ketenangan dan tidak berbicara dengan suara keras di dalam ruang perawatan. Hewan peliharaan maupun barang-barang berbahaya dilarang keras dibawa masuk. Selain itu, setiap pengunjung diharapkan mematikan ponsel atau mengaktifkan mode senyap untuk menghindari gangguan pada pasien.
- Kewajiban Melapor Jika Sakit: Jika pengunjung merasa kurang sehat saat berada di rumah sakit, segera lapor ke petugas agar dapat ditangani dengan baik.
- Larangan Merokok di Area Rumah Sakit: Seluruh area rumah sakit merupakan zona bebas rokok. Pengunjung yang kedapatan merokok akan diminta keluar dari area rumah sakit demi menjaga kesehatan pasien dan pengunjung lainnya.
Layanan Medis
Pelayanan medik dasar / umum
layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu
Pelayanan KIA/KB
pelayanan kesehatan yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak, termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu
Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Kesehatan anak
upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anak, mulai dari bayi baru lahir hingga usia remaja. Tujuannya adalah memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memiliki kualitas hidup yang baik. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, penanganan penyakit, dan promosi kesehatan.
Obstetri dan ginekologi
cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada kesehatan reproduksi wanita, termasuk kehamilan, persalinan, dan masalah kesehatan yang berkaitan dengan organ reproduksi wanita.