Terletak di Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, RS Mata Siantar merupakan rumah sakit kelas C milik SWASTA/LAINNYA dengan layanan berkualitas dan fasilitas luas sebesar 57,600 m².
Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit
Alamat
Jl. Kartini Nomor 18 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat
Kabupaten
Kota Pematang Siantar
Provinsi
Sumatera Utara
Telepon
62225559
Email
kmata.siantar@yahoo.com
Direktur
dr. Sri Suci Rahayu Barus, MKM
Kelas
C
Jenis RS
Rumah Sakit Khusus Mata
Pemilik
SWASTA/LAINNYA
Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD
Kapasitas Tempat Tidur
Jam Buka Rumah Sakit
| Hari | Buka | Tutup |
|---|---|---|
| Senin | 00:00 | 24:00 |
| Selasa | 00:00 | 24:00 |
| Rabu | 00:00 | 24:00 |
| Kamis | 00:00 | 24:00 |
| Jum'at | 00:00 | 24:00 |
| Sabtu | 00:00 | 24:00 |
| Minggu | 00:00 | 24:00 |
Aturan Jam Besuk
Rumah sakit hanya memperbolehkan kunjungan keluarga atau kerabat pada pukul 11.00–13.00 WIB serta 18.00–20.00 WIB. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban ruangan perawatan dan melindungi privasi pasien lain.
Informasi tambahan jam besuk:
- Patuhi Arahan Tenaga Medis: Segala bentuk arahan yang diberikan oleh perawat atau tenaga medis di ruang perawatan wajib dipatuhi oleh pengunjung. Hal ini demi kelancaran pelayanan medis serta kenyamanan pasien.
- Larangan Mengambil Foto Tanpa Izin: Mengambil gambar atau video pasien maupun fasilitas rumah sakit tanpa izin dilarang keras, demi menjaga privasi dan keamanan pasien.
- Kewajiban Menggunakan ID Visitor: Beberapa rumah sakit mewajibkan pengunjung mengenakan tanda pengenal visitor yang diberikan saat registrasi. Tanda ini harus digunakan selama berada di dalam rumah sakit.
- Larangan Menggunakan Parfum Menyengat: Pengunjung sebaiknya tidak menggunakan parfum dengan aroma tajam yang dapat mengganggu pasien dengan kondisi sensitif.
- Etika Memberi Hadiah: Jika ingin memberikan hadiah, pilihlah yang sesuai dan diperbolehkan, seperti buah-buahan tertentu atau kartu ucapan.
Baca juga rumah sakit di Kota Pematang Siantar:
Layanan Medis
Pelayanan medik dasar / umum
layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu
Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu
Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Mata
berbagai jenis pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan yang ditujukan untuk menjaga kesehatan mata dan mengatasi masalah penglihatan. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit mata, serta tindakan bedah mata jika diperlukan.
Pelayanan farmasi
Unit yang menyediakan pengelolaan dan distribusi obat-obatan sesuai resep dokter, termasuk penjaminan mutu obat dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.