Berlokasi di Jl. Jend. Ahmad Yani No.27, Cikampek, Kab. Karawang, RS Umum Saraswati adalah rumah sakit kelas D dengan status Non BLU/BLUD milik SWASTA/LAINNYA yang melayani masyarakat dengan fasilitas lengkap dan tenaga medis profesional di bawah pimpinan dr. Dewvi Lo,MARS.
Informasi Umum dan Lokasi Rumah sakit
Alamat
Jl. Jend. Ahmad Yani No.27, Cikampek, Kab. Karawang
Kabupaten
Karawang
Provinsi
Jawa Barat
Telepon
0264-316101
Email
rsusarasckp@gmail.com
Direktur
dr. Dewvi Lo,MARS
Kelas
D
Jenis RS
Rumah Sakit Umum
Pemilik
SWASTA/LAINNYA
Status BLU/BLUD
Non BLU/BLUD
Kapasitas Tempat Tidur
Jam Buka Rumah Sakit
Hari | Buka | Tutup |
---|---|---|
Senin | 00:00 | 24:00 |
Selasa | 00:00 | 24:00 |
Rabu | 00:00 | 24:00 |
Kamis | 00:00 | 24:00 |
Jum'at | 00:00 | 24:00 |
Sabtu | 00:00 | 24:00 |
Minggu | 00:00 | 24:00 |
Jam Kunjungan Resmi
Jam besuk pasien ditetapkan pada pukul 09.00–11.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB. Kehadiran pengunjung di luar waktu tersebut tidak diperkenankan demi menjaga kondisi pasien agar tetap mendapatkan istirahat yang cukup dan perawatan berjalan optimal.
Informasi tambahan jam besuk:
- Tata Tertib Besuk Pasien: Pengunjung diminta menjaga ketenangan dan tidak berbicara dengan suara keras di dalam ruang perawatan. Hewan peliharaan maupun barang-barang berbahaya dilarang keras dibawa masuk. Selain itu, setiap pengunjung diharapkan mematikan ponsel atau mengaktifkan mode senyap untuk menghindari gangguan pada pasien.
- Pengunjung Darurat: Dalam kondisi darurat, rumah sakit hanya memperbolehkan satu anggota keluarga yang menemani pasien sesuai izin tenaga medis.
- Kewajiban Mematuhi Kebijakan Khusus Unit: Beberapa unit seperti ICU atau NICU memiliki aturan kunjungan lebih ketat, pengunjung wajib mengikuti kebijakan khusus tersebut.
- Hal yang Perlu Dipatuhi Saat Menjenguk: Sebelum menjenguk, pastikan kondisi tubuh Anda sehat, tidak sedang sakit flu atau batuk. Selalu jaga kebersihan tangan dengan mencuci atau menggunakan hand sanitizer. Hindari duduk atau berbaring di tempat tidur pasien, karena ranjang hanya diperuntukkan bagi pasien dan dijaga kebersihannya oleh pihak rumah sakit.
- Larangan Membawa Senjata: Barang-barang berbahaya seperti senjata tajam atau senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam area rumah sakit.
Layanan Medis
Pelayanan medik dasar / umum
layanan kesehatan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tingkat dasar, biasanya oleh dokter umum atau dokter gigi. Pelayanan ini mencakup berbagai masalah kesehatan dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu
Pelayanan medik gigi mulut
berbagai tindakan dan perawatan yang diberikan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, serta mengatasi masalah yang berkaitan dengan gigi, gusi, dan jaringan di sekitarnya. Pelayanan ini mencakup tindakan promotif, preventif, dan kuratif sederhana untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut individu, kelompok, dan masyarakat.
Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu
Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. IGD/UGD adalah bagian dari rumah sakit yang menyediakan penanganan awal untuk pasien yang mengalami kondisi gawat dan darurat, dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Penyakit dalam
layanan medis yang ditujukan untuk mendiagnosis, mengobati, dan mencegah berbagai penyakit pada organ dalam tubuh manusia, terutama pada orang dewasa dan lansia. Dokter spesialis penyakit dalam (internis) memiliki keahlian dalam menangani berbagai kondisi kompleks yang melibatkan organ-organ vital seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan sistem pencernaan.
Kesehatan anak
upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anak, mulai dari bayi baru lahir hingga usia remaja. Tujuannya adalah memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memiliki kualitas hidup yang baik. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, penanganan penyakit, dan promosi kesehatan.
Bedah
tindakan medis yang melibatkan prosedur bedah (operasi) untuk mendiagnosis, mengobati, atau memperbaiki masalah kesehatan pada pasien. Pelayanan ini mencakup berbagai jenis operasi, mulai dari yang terencana (elektif) hingga yang mendesak (cito), dan ditangani oleh dokter bedah serta tim medis yang terlatih.
Obstetri dan ginekologi
cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada kesehatan reproduksi wanita, termasuk kehamilan, persalinan, dan masalah kesehatan yang berkaitan dengan organ reproduksi wanita.
Anestesi
pelayanan medis yang berfokus pada pemberian anestesi (pembiusan) kepada pasien sebelum, selama, dan setelah prosedur medis atau pembedahan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, serta mengontrol fungsi tubuh pasien selama prosedur tersebut. Layanan ini mencakup konsultasi, manajemen anestesi, pemantauan pasien, dan penanganan nyeri.
Radiologi
Unit pemeriksaan pencitraan untuk membantu diagnosis, seperti rontgen, USG, CT scan, dan MRI. Ditangani oleh spesialis radiologi.
Patologi Klinik
cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada diagnosis penyakit melalui pemeriksaan berbagai spesimen biologis seperti darah, urin, dan jaringan tubuh lainnya. Tujuannya adalah membantu dokter dalam mendiagnosis, memantau, dan mengobati penyakit.
Rehabilitasi Medik
Layanan pemulihan fungsi fisik, mental, dan sosial pasien pasca penyakit atau cedera, seperti pasca stroke, amputasi, atau cedera tulang. Melibatkan fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara.
Laboratorium mikrobiologi
Laboratorium mikrobiologi melakukan pemeriksaan patogen seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit untuk mendukung diagnosis penyakit infeksi.
Elektromedik diagnostik (EKG/EEG/EEG Brain Mapping)
Unit yang menyediakan pemeriksaan penunjang untuk sistem jantung dan saraf
Pelayanan farmasi
Unit yang menyediakan pengelolaan dan distribusi obat-obatan sesuai resep dokter, termasuk penjaminan mutu obat dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.
Rekam medis dan informasi kesehatan
Unit yang mengelola pencatatan, penyimpanan, dan pengelolaan data pasien dan pelayanan medis. Mendukung kelancaran administrasi dan pengambilan keputusan klinis.
Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan fasilitas
Bagian yang bertugas memelihara infrastruktur fisik rumah sakit, termasuk bangunan, listrik, air, dan peralatan medis, agar selalu dalam kondisi operasional optimal.
Pengelolaan limbah / kesehatan lingkungan
Unit yang mengelola limbah medis dan non-medis sesuai standar kesehatan lingkungan. Termasuk pengolahan limbah B3, pengendalian vektor, sanitasi, dan kebersihan lingkungan rumah sakit.
Sistem informasi dan komunikasi / SIRS / IT
Menyediakan sistem informasi rumah sakit (SIRS), teknologi informasi (IT), dan jaringan komunikasi. Mendukung efisiensi operasional, pencatatan medis, dan pelayanan pasien secara digital.
Pemulasaran jenazah
Layanan perawatan jenazah, meliputi pemandian, pengkafanan, penyimpanan jenazah, hingga penyerahan kepada keluarga atau proses pemakaman sesuai standar medis dan agama.
Emergensi
Pelayanan gawat darurat 24 jam bagi pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan tindakan medis segera, seperti serangan jantung, kecelakaan, pendarahan hebat, atau sesak napas akut.
Covid-19
Layanan khusus untuk penanganan pasien yang terinfeksi virus COVID-19. Termasuk skrining, pemeriksaan PCR/antigen, ruang isolasi, dan perawatan pasien gejala ringan hingga berat.